Posted by : mtsmultazambandung
Sabtu, 18 Juli 2020
PEDOMAN TATA
TERTIB SISWA/I
MTs MULTAZAM KOTA BANDUNG
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
1.
Untuk
menciptakan suasana proses belajar mengajar yang baik, tertib, lancar dan
terkendali diperlukan suatu aturan bagi seluruh siswa.
2.
Setiap
siswa wajib mentaati dan mematuhi ketentuan yang ada dalam tata tertib siswa
sekolah
3.
Setiap
siswa wajib menjaga dan mempertahankan aturan yang ada demi kelangsungan dan
ketahanan sekolah
4.
Setiap
siswa adalah keluarga besar Mts Multazam yang harus menjaga nama baik almamater
sekolah
5.
Setiap
siswa yang tidak mematuhi aturan tata tertib yang berlaku akan diberikan sanksi
sesuai ketentuan yang berlaku.
DASAR, FUNGSI DAN TUJUAN
Pasal 2
Sebagai dasar dalam pelaksanaan tat tertib sekolah adalah Pancasila
dan Undang-Undang Dasar 1945 Undang-undang sistem Pendidikan Nasional Nomor 20
Tahun 2003, Peraturan Pemerintah No. 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional
Pendidikan.
Pasal 3
1.
Mampu
mengarahkan siswa untuk mendukung tercapainya visi misi sekolah
2.
Membentuk
siswa yang mampu menjaga nama baik sekolah
3.
Menjaga
dan menghindari siswa dari perbuatan yang menyimpang dan pengguna obat-obat
terlarang
4.
Membentuk
siswa yang mengerti dan menghormati peraturan
Pasal 4
1.
Membentuk
siswa yang handal baik secara imtaq dan iptek
2.
Menjaga
keutuhan dan kebersamaan keluarga besar MTs Multazam
3.
Menjaga
nama baik almamater akademik MTs multazam
4.
Menumbuh
kembangkan budaya tertib dalam diri siswa
5.
Menjadikan
sekolah sebagai pusat kebudayaan dan pengembangan segala ilmu yang dikembangkan
dalam mata pelajaran.
BAB II
ATURAN PELAKSANAAN
Bagian Kesatu
Kewajiban Siswa
Pasal 5
1.
Setiap
siswa wajib mentaati tata tertib yang berlaku di sekolah
2.
Setiap
siswa harus dapat menjaga nama baik sekolah baik didalam maupun di luar sekolah
3.
Setiap
siswa wajib mengikuti kegiatan belajar mengajar dengan sungguh-sungguh sesuai
dengan jadwal yang berlaku
4.
Setiap
siswa wajib mengikuti kegiatan-kegiatan yang diselenggarakan oleh sekolah baik
di dalam maupun di luar sekolah
5.
Setiap
siswa wajib mengikuti kegiatan pengembangan diri dan muatan lokal
6.
Setiap
siswa wajib memiliki kartu pelajar sebagai kartu identitas siswa
7.
Setiap
siswa harus mengikuti kegiatan yang dilakukan oleh OSIS
8.
Setiap
siswa wajib menjaga tata keramah pergaulan dengan seluruh civitas akademik Mts
Multazam
9.
Setiap
siswa harus berpakaian seragam sesuai
ketentuan yang berlaku
10.
Setiap
siswa wajib mengikuti upacara yang diselenggarakan di sekolah maupun di luar
sekolah
11.
Setiap
siswa wajib mengikuti kegiatan senam kesegaran jasmani sesuai ketentuan yang
ada
12.
Setiap
siswa wajib menjaga kebersihan,
keindahan, ketertiban, kekeluargaan, keamanan, kerindangan di lingkungan
sekolah
13.
Setiap
siswa wajib menghormati kepala sekolah, guru, karyawan, teman yang lain dan
seluruh civitas akademik Mts Multazam
14.
Siswa
diharapkan berpenampilan rapi, berkepribadian yang terpuji dan bersikap sopan
dan santun baik terhadap kepala sekolah, guru, karyawan maupun seluruh civitas
akademik Mts Multazam
15.
Melaporkan
kepala sekolah atau aparat sekolah yang ditunjuk apabila terjadi gejala yang
mengarah kepala gangguan stabilitas sekolah
Bagian ke dua
Hak siswa
Pasal 6
1.
Setiap
siswa berhak mendapat pendidikan dan pengajar di sekolah
2.
Setiap
siswa berhak mendapatkan nomor induk siswa
3.
Setiap
siswa berhak mengikuti kegiatan OSIS
4.
Setiap
siswa berhak memiliki kegiatan ekstra yang diminati
5.
Setiap
siswa berhak memberikan saran dan masukan yang bersifat konstruksi terhadap sekolah
6.
Setiap
siswa berhak memakai fasilitas sekolah
sesuai ketentuan yang berlaku
7.
Setiap
siswa berhak menerima buku laporan hasil
belajar siswa setiap akhir semester
8.
Setiap
siswa berhak mendapatkan ijazah apabila telah dinyatakan lulus dalam ujian
akhir
9.
Setiap
siswa berhak mengembangkan kreativitasnya sesuai ketentuan yang berlaku
10.
Setiap
siswa berhak meminjam buku di perpustakaan sesuai ketentuan yang berlaku
Bagian ketiga
Kehadiran siswa
Pasal 7
1.
Setiap
siswa wajib hadir setiap hari efektif sesuai kalender pendidikan yang berlaku
2.
Setiap
siswa wajib mengikuti kegiatan belajar
pagi
3.
Kegiatan
belajar pagi diatur sebagai berikut :
a.
Senin,
07.10-13.30
b.
Jum’at
07.10-13.00
c.
Sabtu
07.10-12.30
4. Siswa yang tidak hadir di sekolah karena
suatu alasan tertentu, orang tua harus menyampaikan pemberitahuan kepada
sekolah
5. Kehadiran komulatif dalam kegiatan belajar
mengajar atau tatap muka sekurang kurangnya mencapai 90% dalam satu tahun
pembelajaran
6. Kehadiran siswa setiap hari dimonitor oleh
ketua kelas, wakil kelas dan guru mata pelajaran
7 Siswa tidak hadir 3 hari berturut-turut
karena sakit, maka harus menyampaikan surat keterangan dokter
8. Siswa tidak hadir 3 hari berturut-turut tanpa
ada pemberitahuan akan di berikan teguran
9. Siswa tidak hadir 6 hari berturut-turut tanpa
ada pemberitahuan akan di berikan surat peringatan I
10. Siswa tidak hadir 9 hari berturut-turut tanpa
ada pemberitahuan akan di berikan surat peringatan II
11. Siswa tidak hadir 11 hari berturut-turut tanpa
ada pemberitahuan akan di berikan surat peringatan III
12. Siswa tidak hadir 12 hari berturut-turut tanpa
ada pemberitahuan akan dikembalikan kepada orang tua
13.Siswa memiliki alpha 24 hari dalam satu tahun dinyatakan tidak
naik kelas
Bagian keempat
Seragam siswa
Pasal 8
1.
Setiap
siswa wajib memakai seragam sekolah sesuai ketentuan yang ada
2.
Keseragaman
pakaian meliputi corak, jenis kain, model, warna atribut yang dipergunakan dan nama
siswa
3.
Semua
jenis seragam wajib dilengkapi dengan atribut yang ditentukan
4.
Baju
seragam wajib di masukkan secara rapi dalam celana untuk siswa
5.
Pada
saat upacara siswa wajib memakai seragam putih biru lengkap
6.
Petugas
upacara bendera memakai seragam putih-putih
dan baju lengan panjang
7.
Siswa
yang berpakaian di luar ketentuan tidak diperkenankan masuk kelas atau
dipulangkan
8.
Untuk celana/rok harus memakai
ikat pinggang berwarna hitam
polos
9.
Selama
di lingkungan sekolah, siswa tidak dibenarkan mengeluarkan baju dan menggulung
lengan panjang serta membuka
kancing baju bagian atas
10.
Pada
saat berurusan di sekolah baik secara
resmi maupun setengah resmi siswa tidak
diperbolehkan memakai celana pendek atau kaos oblong
11.
Siswa
memakai pakaian olah raga pada saat mengikuti kegiatan pelajaran olahraga
12.
Pemakaian seragam diatur sebagai berikut :
§ Senin – Selasa : Putih
– Biru
§ Rabu – Kamis : Batik
Biru
§ Jum’at :
Muslim Biru
§ Sabtu :
Pramuka
13. Bentuk pakaian yang
digunakan setiap hari :
a.
Siswa laki-laki
§ Kemeja lengan panjang, tidak digulung, memakai kerah dan memakai
satu kantong di dada sebelah kiri
§ Celana panjang sesuai dengan ukuran postur tubuh memakai kantong
samping kiri dan kanan bagian depan dan satu kantong belakang
§ Lebar celana bagian bawah 18
– 20 cm
b. Siswa Perempuan
§ Kemeja lengan panjang, tidak di gulung memakai kerah dan memakai
satu kantong di dada sebelah kiri
§ Memakai rok berlipit tidak boleh ketat, dan panjang rok sampai mata kaki
§ Warna jilbab sesuai dengan hari
§ Tidak bercadar
14. Pemakaian sepatu sekolah :
§ Sepatu warna hitam polos, bertali dan kaos kaki putih polos
§ Ukuran kaos kaki panjang
25-30 cm
15. Pada saat Olah raga siswa harus memakai seragam
Olah raga dan sepatu olah raga warna putih
16. Pakaian seragam tidak boleh ketat
17. Setiap siswa wajib memakai seragam sekolah
dalam melakukan kegiatan sekolah.
Bagian kelima
Kedisiplinan
dan ketertiban
Pasal 9
1.
Siswa
harus datang dan pulang sekolah sesuai dengan ketentuan yang ada
2.
Siswa
datang terlambat harus melapor pada piket atau
bagian kesiswaan
3.
Siswa
tidak dibenarkan berada di ruang kelas pada saat istirahat
4.
Siswa
tidak diperkenankan merokok, minum-minuman keras, menggunakan obat-obat
terlarang sejenis narkotika, baik di sekolah maupun di tempat umum
5.
Siswa
tidak boleh membawa senjata tajam
6.
Siswa
tidak boleh membawa buku-buku dan barang-barang lain berkaitan dengan proses
belajar mengajar
7.
Semua
siswa putra dilarang berambut panjang, model rambut harus rapi dan pantas
8.
Setiap
ada masalah antar siswa segera melaporkan kepada aparat sekolah untuk
memperoleh penyelesaian
9.
Siswa
yang berkelahi yang mengakibatkan adu fisik, akan diambil tindakan berupa
sanksi yang berlaku
10.
Siswa
yang dengan sengaja memukul/mengancam/menghina Guru dan karyawan sekolah akan
dikeluarkan tidak dengan hormat dari Mts Multazam.
11.
Secara
periodik sekolah mengadakan razia di kelas-kelas oleh wali kelas, guru mata
pelajaran dan bagian kesiswaan
12.
Siswa
tidak diperbolehkan membawa kendaraan bermotor ke sekolah
13.
Selama
menjadi siswa di Mts Multazam tidak boleh
menikah
14.
Siswa
tidak boleh menyemir rambut berwarna
15.
Siswa
tidak boleh bertindik dan bertato
Bagian keenam
Proses belajar mengajar
Pasal 10
1.
Setiap
siswa wajib mengikuti kegiatan belajar mengajar sesuai jadwal yang berlaku
2.
Siswa
tidak diperbolehkan meninggalkan pelajaran tanpa seizin guru mata pelajaran
3.
Siswa
tidak dibenarkan ribut mengganggu teman sekelas atau kelas lain yang sedang
melaksanakan kegiatan belajar
4.
Siswa
wajib melaksanakan tugas-tugas yang diberikan guru mata pelajaran untuk
menunjang kegiatan belajar mengajar
5.
Siswa
yang tidak mengikuti pelajaran tanpa berita dianggap alpha
6.
Siswa
tidak dibenarkan menerima tamu pada saat
belajar kecuali seizin guru mata pelajaran
7.
Apabila
jam belajar guru tidak ada, ketua kelas atau pengurus kelas harus melapor pada
piket, wali kelas atau wakil kepala bagian kurikulum
8.
Pelaksanaan
kegiatan belajar dapat dilaksanakan di luar kelas sesuai dengan kompetensi yang
di bahas
9.
Jika
terjadi kekosongan jam maka ketua kelas atau pengurus kelas harus melapor pada
petugas piket sekolah
10.
Selama
kegiatan belajar mengajar siswa tidak dibenarkan minum dan atau makan tanpa
seizin guru mata pelajaran
11.
Siswa
yang datang terlambat lewat 10 menit setelah bel masuk, dapat diberikan sanksi
oleh guru mata pelajaran
Bagian ketujuh
Upacara Bendera
Pasal 11
1.
Setiap
siswa harus mengikuti upacara setiap hari Senin
2.
Setiap
siswa harus sudah siap di lapangan upacara sesuai ketentuan yang ada
3.
Petugas
upacara harus hadir sebelum peserta upacara siap di lapangan
4.
Petugas
upacara melakukan latihan dibawah bimbingan OSIS, wali kelas dan pembina OSIS
5.
Setiap
siswa yang tidak dapat mengikuti upacara harus lapor ke wali kelas
6. Setiap siswa yang sakit saat pelaksanaan upacara harus berada di
kantor Guru
Bagian kedelapan
Kegiatan Ekstrakulikuler
Pasal 12
1
Setiap
siswa wajib mengikuti minimal satu kegiatan ekstrakulikuler sekunder yang
berlaku di sekolah, adapun yang wajib primer adalah Pramuka
2
Siswa
diberikan kebebasan untuk mengikuti
kegiatan ekstrakulikuler sesuai pilihan siswa
3
Pemilihan
kegiatan ekstrakulikuler dilakukan saat awal tahun pembelajaran
4
Setiap
pindah pilihan ekstrakulikuler harus melapor pada guru pembina dan koordinator
ekstrakulikuler
5
Siswa
kelas sembilan untuk semester genap diperbolehkan tidak mengikuti
ekstrakulikuler
6
Siswa
yang tidak hadir selam 4 hari berturut-turut tidak ada pemberitahuan dinyatakan
keluar dari program ekstrakulikuler dan kepadanya tidak mendapat nilai
7
Nilai
ekstrakulikuler diberikan oleh pembina dan berupa nilai kualitatif
8
Kegiatan
ekstrakulikuler yang memerlukan sarana habis pakai, pengadaannya ditanggung
oleh peserta ekstra
9
Seragam
yang diperlukan dalam kegiatan ekstrakulikuler sesuai kegiatan yang diikuti
ditanggung oleh peserta
10
Setiap
siswa wajib mengikuti kegiatan tausyiah keagamaan dan membaca al-qur’an (bagi
yang beragam Islam)
Bagian kesembilan
Kebersihan lingkungan sekolah
Pasal 13
1.
Setiap
siswa wajib menjaga kebersihan lingkungan sekolah
2.
Siswa
wajib membersihkan kelas sesuai jadwal yang berlaku
3.
Setiap
siswa diharapkan memungut sampah yang berserakan di lingkungan sekolah
4.
Siswa
tidak dibenarkan membuang sampah sembarangan
5.
Siswa
tidak dibenarkan merusak, mencoret coret semua fasilitas yang ada di sekolah
Bagian ke sepuluh
Perlombaan
Pasal 14
1.
Setiap
siswa yang mengikuti perlombaan di luar sekolah harus atas nama sekolah
2.
Sekolah
akan memfasilitasikan siswa sesuai kemampuan
sekolah
3.
Semua hasil yang didapat dari lomba adalah milik
sekolah (piala, piagam, sertifikat, medali, maupun berupa barang)
4.
Hasil
lomba berupa uang akan diserahkan untuk sekolah sebesar 40% sebagai uang
pembina dan 60% untuk siswa peserta
5.
Semua
biaya yang dikeluarkan siswa selama mengikuti lomba akan diganti dari hasil
lomba
6.
Siswa
dapat membuat piala duplikat sendiri sesuai hasil lomba yang diperoleh
7.
Lomba
yang diikuti siswa harus sepengetahuan dan dalam arahan guru mata pelajaran
8.
Lomba
yang memakai nama pribadi siswa yang
membawa nama sekolah, semua perolehan yang didapat adalah milik sekolah
Bagian kesebelas
Penggunaan sarana Prasarana
Pasal 15
1. Setiap menggunakan
sarana prasarana sekolah harus melapor pada Koodinator bagian sarana prasarana
Sekolah
2. Setiap akan
memakai sarana untuk keperluan belajar harus sepengetahuan guru mata pelajaran
dan Koodinator bagian sarana prasarana sekolah
3. Selesai
menggunakan sarana harus dikernbalikan sesuai saat meminjam kepada Koodinator
bagian sarana prasarana sekolah
4. Penyalahgunaan
sarana khusus harus mengikuti ketentuan khusus yang berlaku (penggunaan
laboratorium Komputer, dll)
5. Setiap siswa yang
menghilangkan atau merusakkan sarana sekolah secara sengaja maupun tak
disengaja harus mengganti barang yang sama atau uang seharga barang tersebut
6. Setiap sarana yang
dipinjam harus dikembalikan sebagaimana saat meminjam
Bagian keduabelas
Pemakaian barang pribadi
Pasal 16
1. Satiap siswa wajib
menjaga keamanan barang pribadi masing masing
2. Setiap teriadi
kehilangan barang harus segera melapor pada wakil kepala sekolah bagian
Koordinator kesiswaan
3. Sekolah tidak
bertanygung jawab terhadap kehilangan barang siswa
4. Sisws tidak
dibenarkan memakai perhiasan, make up yang berlebihan di sekolah
5. Siswa tidak
dibenarkan membawa alat elektronik ke sekolah
6. Siswa tidak
dibenarkan memainkan alat musik dikelas diluar jam kesenian
Bagian ketigabelas
Kegiatan sekolah
Pasal 17
1. Setiap siswa harus
mengikuti kegiatan yang diprogramkan sekolah
2. Setiap siswa yang
meninggalkan kegiatan sekolah harus mendapatkan ijin sebagaimana prosedur yang
berlaku
4. Dalam keadaan
tertentu wakil kepala sekolah dapat membenkan rekomendasi pada siswa melakukan
kegiatan program sekolah
Bagian keempatbelas
Perijinan
Pasal 18
1. Prosedur
perijinan, siswa meninggalkan belajar diatur sebagai berikut :
a. Apabila siswa belum rnendapatkan
persetujuan dari wali kelas, maka siswa belum boleh di ijinkan.
c. Petugas piket dapat memberikan
ijin karena sakit atau keperluan mendesak/darurat/kepentingan sekolah
d. Setiap siswa yang ijin
meninggalkan kegiatan belajar mengajar karena alasan kegiatan sekolah harus seijin
guru mata pelajaran yang ditinggalkan
e. Setiap siswa yang ijin keluar pada jam sekolah harus melapor kepada
piket pada saat kembali di sekolah
f. Wakil kepala sekolah dapai memberikan rekornerdasi ijin siswa dalam
suatu kondisi tertentu (guru mata pelajaran tidak ada ditempat)
2. Setiap pergantian jam mata
pelajaran siswa tidak boleh berada di luar ruang kelas
3. Selama proses belajar siswa
tidak dibenarkan berada di kantin tanpa seijin guru mata pelajaran
4. Selama mengikuti belajar
siswa tidak dibenarkan memakai jaket, kecuali kondisi tertentu
Bagian kelimabelas
Sanksi
Pasal 19
1. Setiap siswa yang melakukan
pelanggaran tata tertib yang berlaku akan diberikan sanksi sesuai ketentuan
yang ada
2. Setiap siswa yang melakukan
pelanggaran tata tertib yang berlaku harus membuat surat pernyataan
3. Setiap pelanggaran yang
dilakukan siswa dibukukan dalam buku pelanggaran
Bagian ke enam belas
Pasal 20
Mekanisme pemberian sanksi
1.
Sanksi terhadap pelanggaran tata tertib sekolah dapat
diberikan o!eh guru, wali kelas, wakil kepala sekolah, kepala sekolah, sesuai
kewenangan yang melekat pada dirinya
- Setiap siswa harus
membuat surat pernyatan yang diketahui wali kelas, apabila melakukan
pelanggaran ringan yang sama sampai terulang tiga kali dan siswa akan diberikan
surat teguran pertama
- Setiap siswa harus
membuat surat pernyataan yang diketahui wali kelas, apabila melakukan
pelanggaran ringan sebaryak empat kali maka siswa akan diberikan surat
teguran kedua
- Setiap siswa harus
membuat surat pernyataan yang diketahui wali kelas apabila melakukan
pelanggaran sedang dan siswa akan diberikan surat teguran pertama
- Setiap terjadi
pelanggaran yang terukur maka sekolah akan mengeluarkan surat teguran
pertama, kedua, ketiga dan atau dikembalikan ke orang tua
- Jenis pelanggaran ringan
:
a. Tidak memakai
seragam sesuai ketentuan yang beriaku (atribut, model baju dan celana, sepatu,
rok jilbab, dan sejenisnya)
b. Tidak mengikuti
kegiatan sekolah tanpa memberikan informasi kepada sekolah (upacara, kegiatan
OSIS, ekstrakurikuler, dan kegiatan sejenisnya)
c. Tidak peduli
terhadap lingkungan (membuang sampah sembarangan, tidak mengikuti kegiatan
kebersihan tingkungan, dan kegiatan sejenisnya)
- Jenis pelanggaran sedang
:
a. Mengotori, mencoret coret
fasilitas sekolah
b. Merusakkan dan atau menghilangkan
sarana sekolah
c. Tidak masuk sekolah 2 hari
berturut turut tanpa memberikan berita ke sekolah
d Masuk keluar lingkungan sekolah
dengan melompati pagar sekolah
- Jenis pelanggaran berat :
a. Memalsukan dokumen,
resmi (tanda tangan, piagam, sertifikat dan sejenisnya)
b. Membawa, memakai dan atau mengedarkan narkoba, buku porno,
film porno, senjata tajam ataupun senjata api
c. Menghina, mengancarn
guru, karyawan, kepala sekolah
d Melakukan tawuran,
memprovokasi perkelahian
e. Melakukan pelecehan
seksual
f. Menikah selama
menjadi siswa
Bagian ketujuhbelas
Pasal 21
Mutasi Sekolah
1. Setiap siswa yang hendak mutasi
ke sekolah lain, maka orang tua harus membuat surat permohonan kepada sekolah
2. Setiap siswa yang hendak mutasi kesekolah lain harus
menyelesaikan segala urusan administrasi disekolah